Batam (ANTARA) - Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditsamapta Polda Kepri) menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menindak sejumlah pedagang kaki lima yang kedapatan menjual miras di Kota Batam karena tidak sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Sabtu, mengatakan terdapat sembilan pedagang miras liar yang ditertibkan dalam kegiatan penertiban tersebut.
“Ditsamapta Polda Kepri menindak sembilan penjual minuman beralkohol ilegal yang melanggar Perda Ketertiban Umum,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan penindakan yang dilakukan merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan di masyarakat.
Personel Ditsamapta Polda Kepri melakukan penertiban di wilayah Sekupang, Kota Batam. Selain menindak sembilan penjual miras ilegal, juga disita barang bukti 57 botol miras dan 12 kaleng miras berbagai merk.
Pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal ini kemudian dibawa ke Kantor Subditgakkum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemeriksaan sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
Dia menjelaskan sidang Tipiring dilaksanakan pada Jumat (28/11) di Pengadilan Negeri Batam, dan putusan hakim menyatakan sembilan orang pelanggar terbukti telah melanggar Pasal 20 ayat (3) Peda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka dijatuhi membayar senda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pandra menegaskan Polda Kepri berkomitmen dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam.
“Polda Kepri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," kata Pandra.
Dia berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam.

Komentar