
Tetapkan Perda kenaikan tarif PBB, Pemkot Bogor siapkan Peraturan Wali Kota

Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah penetapan Perda terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 0,25 persen.
“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Deni Hendana di Bogor, Senin.
Ia menjelaskan, perwali itu akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Keberadaan Perwali ini untuk mengimbangi penyeragaman tarif PBB 0,25 persen, sesuai Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023.
Pengenaan pajak dalam Perwali yang sedang dirancang yaitu, 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta, 50 persen untuk Rp250–500 juta, 60 persen untuk Rp500 juta–1 miliar, 70 persen untuk Rp1–2 miliar, 80 persen untuk Rp2–5 miliar, 90 persen untuk Rp5–10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.
Melalui Perwali itu, Pemkot Bogor mengimbangi adanya kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Pada perda baru tarifnya tunggal 0,25 persen per tahun.
Dengan formula baru dalam Perwali yang sedang dibuat, secara matematis tidak terjadi kenaikan beban pajak.
“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” kata Deni Hendana.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
