
Dishub Karimun : Izin Reklamasi PT MOS Habis

Karimun, (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Karimun mengatakan izin reklamasi pantai Tanjung Melolo, Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan PT Multi Ocean Shipyard sudah habis dan tidak pernah diperpanjang terhitung sejak Mei 2010.
''Kami tidak pernah menerbitkan izin reklamasi sejak izin tahap pertama habis pada Mei lalu,'' kata Kepala Seksi Lalu Lintas Laut Dinas Perhubungan Karimun Alfian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD di Gedung DPRD Karimun, Selasa 19 Oktober 2010.
Alfian mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Dinas Perhubungan tingkat kabupaten hanya berwenang menerbitkan izin reklamasi pantai seluas dua hektare.
''Jika sudah melebihi ketentuan itu maka sudah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,'' ucapnya.
Rapat dengar pendapat Komisi A tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan mendadak ke areal PT MOS pada Senin pekan ini.
Anggota Komisi A Jamaludin menilai, pemerintah daerah melakukan pembiaran terkait reklamasi pantai oleh PT MOS yang seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
''Dari pemaparan Dishub, kami menyimpulkan bahwa reklamasi PT MOS ilegal. Seharusnya pemerintah daerah bertindak cepat agar tidak merugikan daerah,''katanya.
Dia mengatakan, PT MOS jelas-jelas telah mengobok-obok aset daerah tanpa ada perjanjian yang jelas bersama pemerintah daerah. Dia juga mempertanyakan kepemilikan areal pantai yang direklamasi, apakah milik PT MOS atau daerah.
''Pihak Dishub bersama satuan kerja perangkat daerah lainnya seharusnya turun ke lapangan untuk mencegah aktivitas ilegal itu,'' katanya.
Retribusi
Komisi A, dalam rapat dengar pendapat tersebut juga mempertanyakan retribusi dan perizinan pemanfaatan tanah urug dari lahan daerah oleh perusahaan galangan kapal di kawasan perdagangan bebas itu.
Mengenai retribusi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah TS Arief Fadillah dalam rapat di ruang pansus itu mengungkapkan pihaknya tidak dapat memungut retribusi jika tidak mempunyai dasar hukum berupa perizinan.
''Tidak mungkin kami memungut retribusinya jika perizinannya tidak jelas. Kami akan lihat dulu seperti apa nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan PT MOS,'' ucapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Jamaluddin Sahari juga mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena aktivitas pereklamasian oleh PT MOS telah menimbulkan kerusakan pada hutan ''mangrove'' sebagai tanaman penyangga pantai.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Amdal Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Riyadi mengatakan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi tersebut masih dalam batas wajar. Namun demikian, dia tidak menyangkal jika aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena banyak kayu hanyut di laut sehingga menganggu kegiatan nelayan.
''Kami kekurangan petugas untuk mengawasi kegiatan perusahaan,'' katanya. (ANT-028/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
