Medan (ANTARA) - PT Universal Pharmaceutical Industries ( UPI) memusnahkan 900.576 botol sirop obat Unibebi (cough sirop) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan PT Adhi Karya.
"Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri di Medan, Selasa.
Obat yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penarikan dari peredaran mau pun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.
"BPOM akan terus memantau produk PT UPI mau pun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman," katanya.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, di samping terus memantau penarikan dan memusnahkan obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman, pihaknya juga terus mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi.
UPI musnahkan 900.576 botol sirop obat Unibebi
Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran
Komentar