
JPU tuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta, Senin.
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Brigadir J, hingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
