Logo Header Antaranews Kepri

Nadiem Makarim jalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 11:47 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya sudah siap menghadapi sidang tuntutan dan berharap Nadiem bisa dibebaskan setelah melihat fakta persidangan.

"Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," ucap Ari kepada ANTARA.

Ari menyebut usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem akan menjalani tindakan operasi pada sore hari atas penyakit yang dideritanya.

Adapun pada Selasa (12/5), kata dia, kliennya telah menjalani persiapan di rumah sakit sebelum tindakan operasi, dengan melakukan pengecekan kondisi, pencitraan resonansi magnetik (MRI), dan lain-lain.

Baca juga: Iran ajukan 5 tuntutan untuk perundingan kedua dengan AS

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim jalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026