
Christina Aryani minta Kominfo blokir konten "ngemis online" di TikTok

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir atau take down konten yang meresahkan masyarakat, satu di antaranya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Christina berpandangan, kalau pun Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.
Christina mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum.
Harapannya, sambung Christina, untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR minta Kominfo blokir konten 'ngemis online' di TikTok
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
