Polres Natuna imbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar

id Natuna, kepri, kebakaran lahan, kebakaran hutan, kabut asap

Polres Natuna imbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar

Kabut asap terjadi saat kebakaran hutan dan lahan di Semala, ruas jalan Batubi - Kelarik, Minggu (15/1) (ANTARA/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Polres Natuna Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

"Terutama lahan gambut. Kami mengimbau kepada masyarakat seluruh kalangan, agar menghentikan aktifitas pembakaran lahan atau buka kebun dengan cara membakar,” kata Wakapolres Natuna Kompol Feri Afrizon saat berdialog dengan warga di Ranai, Natuna, Jumat.

Ia mengatakan, cuaca panas pada saat ini membuat lahan, semak belukar dan juga hutan di wilayah Pulau Natuna besar menjadi kering.

Akibatnya lahan, semak dan hutan menjadi mudah terbakar, sebagaimana yang terjadi dalam enam hari belakangan di beberapa daerah di Natuna.

Ia juga menjelaskan, kebakaran yang terjadi di wilayah Semala (ruas jalan Batubi - Kelarik) menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.

Personil Polres Natuna, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat turut serta memadamkan api di jalan semala Desa Kelarik Kecamatan Bunguran Utara tersebut.

"Polres Natuna melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar  tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa berdampak luas,” kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa di kenakan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE