DPRD minta aplikator transportasi daring di Batam patuhi SK Gubernur

id Tarif transportasi online,nyangnyang haris,dprd kepri

DPRD minta aplikator transportasi daring di Batam patuhi SK Gubernur

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. (ANTARA/HO-DPRD Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pihak aplikator transportasi online di Kota Batam mematuhi tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK gubernur.tentang angkutan sewa khusus,” kata Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, Ahad.

Ia menyatakan dari laporan aliansi driver online (ADO) Batam bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Komisi III bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ADO, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Batam, namun belum menemukan solusi atas permasalahan ini.

Ia mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini segera teratasi dalam rangka menjaga Batam tetap kondusif.

"Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh operator, kami akan meminta Ketua DPRD Kepri segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama," ujar Nyanyang.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menjelaskan SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun kondisi di lapangan, katanya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal ini, karena dalam Peraturan Menhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam SK Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.

Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

"Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya," ujarnya.

Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.

Ia menyampaikan SK gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator transportasi online dan mitranya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE