Wagub Kepri imbau transportasi online patuhi skema tarif sesuai SK gubernur

id Wagub kepri,ojol,ojek online,transportasi online,tarif,skema tarif

Wagub Kepri imbau transportasi online patuhi skema tarif sesuai SK gubernur

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Nyanyang Haris Pratamura. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri) Nyanyang Haris Pratamura mengimbau aplikator transportasi online roda dua dan roda empat mematuhi penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024.

"Tarif itu diberlakukan tidak hanya di Batam, tetapi di seluruh Kepri,” kata Wagub Nyanyang di Tanjungpinang, Kamis.

Nyanyang menyampaikan berbagai langkah telah dilakukan pemerintah provinsi guna mendukung pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) tersebut sesuai dengan SK Gubernur Ansar Ahmad 2024.

Pihaknya juga menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan untuk memperjuangkan agar SK Gubernur itu bisa segera diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Wagub pun menekankan kepada para aplikator agar segera menerapkan tarif ASK sesuai dengan SK tersebut.

Baca juga: Mengenal Burhanuddin, sang penjaga ekosistem laut di Natuna

"Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi aplikator ASK yang saat ini beroperasi di Kepri,” ujar Wagub.

Sementara, Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB) Djafri Rajab berharap pemerintah dapat segera menekan para aplikator untuk menerapkan skema tarif ASK sesuai SK Gubernur demi kepentingan masyarakat luas.

Menurut dia, era transportasi online sudah 90 persen menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dengan jumlah pengemudi sebanyak 10.000 orang, khususnya di Kota Batam.

"Kami harap kebijakan gubernur ini segera diterapkan di Kepri, karena sudah lebih dari 200 hari SK tersebut belum juga dijalankan oleh aplikator dengan berbagai dalih,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyediakan aplikasi ASK apabila diperlukan sesuai pembahasan sebelumnya.

“Kominfo Kepri sudah selesai menyiapkan rancang bangun aplikasi yang siap digunakan, jika dibutuhkan untuk melahirkan aplikasi pengganti di wilayah Kepri,” kata Hasan.

Baca juga: BMKG ingatkan warga Kepri tidak berlindung di bawah pohon saat petir

Hasan menambahkan salah satu isi SK Gubernur Kepri 2024 terkait ASK itu ialah penetapan tarif batas bawah dan batas atas driver online di Batam. Untuk tarif batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp6 ribu per kilometer.

"Kemudian tarif minimal sebesar Rp18 ribu per tiga kilometer," demikian Hasan.

Baca juga: Kapolda sebut peringatan Hari Buruh di Kepri aman

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE