Gubernur Ansar benahi layanan kesehatan agar lebih optimal

id Pelayanan publik,Pelayanan kesehatan,Ombudsman Kepri,Pemprov Kepri,Batam,Kepri

Gubernur Ansar benahi layanan kesehatan agar lebih optimal

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri acara penganugerahan Opini Pelayanan Publik oleh Ombudsman di Batam, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad  membenahi layanan kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri yang mendapatkan nilai kurang memuaskan berdasarkan hasil penilaian Opini Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI perwakilan Kepri agar lebih optimal lagi dalam memberi pelayanan.

Ansar menyebutkan hasil yang disampaikan Ombudsman ini sangat bagus meski hasilnya kurang memuaskan. Menurutnya, itu bisa menjadi bahan evaluasi untuk lebih meningkatkan kinerja di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

“Nanti saya akan meminta Dinas Kesehatan untuk diskusi, kenapa nilainya bisa sampai seperti ini. Jadi ini kesempatan kami untuk membenahi,” ujar Ansar usai acara penganugerahan Opini Pelayanan Publik oleh Ombudsman di Batam, Senin.

Menurutnya, hasil yang didapatkan itu tentu saja bersumber dari masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan yang diberikan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

“Nilai ini kan pasti sumbernya dari masyarakat, kalau masyarakat puas dengan pelayanan yang baik, pasti masyarakat memberikan apresiasi, begitu juga penilaian dari Ombudsman,” kata dia.

Ansar menyebutkan, pembenahan itu tentu saja tidak hanya dilakukan di Dinas Kesehatan, namun di dinas lainnya juga.

“Begitu juga pelayanan-pelayanan yang lainnya yang masih lemah, akan kami benahi,” ucapnya.

Yang paling penting kata Ansar, paradigma para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus segera diubah.

“Kadang-kadang mereka bekerja, tidak bekerja pun masih mendapat gaji, itu yang tidak boleh. Mereka sadari bahwa, mereka digaji itu kompensasinya adalah kinerja yang bagus,” katanya.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri Lagat Siadari di Batam mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mendapatkan kategori B (Kualitas Tinggi) dari hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Ombudsman mencatat, dari empat instansi yang dinilai, hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang berhasil masuk kategori A (Kualitas Tertinggi) dengan nilai 89,99. Sedangkan Instansi lainnya masuk pada kategori B.

Ketiganya yaitu Dinas Pendidikan dengan nilai 87,71, Dinas Sosial dengan nilai 83,53 dan Dinas Kesehatan dengan nilai 82,65.

“Kami berharap kepada instansi yang belum maksimal memberikan pelayanan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan standar pelayanan, selalu melakukan survei kepuasan masyarakat, meningkatkan kompetensi aparatur dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” ujarnya.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE