Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Batam sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Siadari dan Executive General Manager KCU Batam Khresna Adi Nugraha di Kantor Ombudsman Kepri, Kota Batam, Rabu (14/1).
"Kerja sama ini menjadi tulang punggung dalam mendukung kelancaran distribusi persuratan dan dokumen Ombudsman RI Kepri," kata Lagat.
Lagat mengatakan dukungan PT Pos Indonesia sangat krusial bagi Ombudsman, terutama dalam pengiriman surat kepada terlapor, pelapor, serta instansi terkait.
Dengan kondisi geografis wilayah kepulauan, dibutuhkan sistem distribusi yang andal agar kinerja Ombudsman semakin efektif dan efisien.
Dari sisi operasional, Ombudsman Kepri mencatat tren positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan evaluasi Ombudsman, distribusi persuratan berjalan lancar dengan tingkat pengembalian (retur) yang sangat rendah.
"Sepanjang 2025, kemungkinan hanya satu hingga dua dokumen yang mengalami pengembalian. Hal ini membuktikan bahwa transformasi layanan dan sistem PT Pos Indonesia berdampak nyata pada ketepatan pengiriman dokumen Ombudsman," ujarnya.
Baca juga: Tujuh tersangka laka kerja di PT ASL tidak ditahan polisi
Selain persuratan rutin, lanjut Lagat, Ombudsman Kepri dalam waktu dekat juga akan melakukan pengiriman arsip dengan estimasi berat mencapai sekitar 150 kilogram.
Tahun 2026, Ombudsman juga merencanakan penyusutan arsip dalam skala besar untuk dikirim ke pusat.
"Oleh karena itu, aspek keamanan dan teknis pengemasan menjadi perhatian utama agar dokumen tetap terjaga kondisinya hingga tiba di tujuan," ucapnya.
Sementara, Executive General Manager KCU PT Pos Batam Khresna Adi Nugraha menyatakan seluruh pengiriman akan mengikuti standar logistik yang ketat, termasuk penggunaan kontainer serta metode pengemasan khusus sesuai kebutuhan pelanggan.
Menurut Khresna, kerja sama dengan Ombudsman Kepri ini tidak hanya mencakup layanan pengiriman, tetapi juga koordinasi dan evaluasi secara berkala.
"Apabila ditemukan kendala di lapangan, kami sepakat untuk segera melakukan pembahasan guna mencari solusi perbaikan secara cepat dan tepat," kata Khresna.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Ombudsman dan PT Pos optimistis infrastruktur pengiriman surat dan dokumen yang andal akan semakin mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik tanpa terkendala persoalan administratif.
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemprov Kepri berhati-hati soal pinjaman daerah Rp400 miliar

Komentar