Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI sambut baik putusan MK yang tolak gugatan pernikahan beda agama
MUI menyambut baik keputusan MK tolak gugatan pernikahan beda agama
Jakarta (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI sambut baik putusan MK yang tolak gugatan pernikahan beda agama
MUI menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.
"Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT. atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ikhsan mengatakan keputusan MK sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.
Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama, kata dia, adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29.
MUI berharap ke depannya agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.
"Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI sambut baik putusan MK yang tolak gugatan pernikahan beda agama
Komentar