Kemenkumham Kepri gelar bimtek perancangan peraturan perundang-undangan di daerah
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah dengan.
Kegiatan dengan tema “KUHP dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia” ini digelar di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/2).
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dhahana Putra selaku narasumber mengatakan, kegiatan tersebut salah satu bentuk komitmen kantor wilayah dalam melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia dalam mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan pada 02 Januari 2023.
“Disahkannya UU KUHP ini merupakan suatu momentum besar untuk Indonesia setelah sekian lama menggunakan KUHP peninggalan Belanda dan diharapkan akan berlangsung baik karena pembahasan dilaksanakan secara transparan, teliti dan partisipatif serta telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” kata Dhahana Putra.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M Godam, Sekretaris BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Agus Widjaja, dan dihadiri secara langsung oleh 30 orang peserta dari Biro dan Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepri.
Selain itu diketahui turut mengikuti jalannya kegiatan tersebut yakni, Aparat Penegak Hukum di Kepri, Akademisi, Perancang Peraturan Perundang-undangan serta mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan dengan tema “KUHP dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia” ini digelar di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/2).
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dhahana Putra selaku narasumber mengatakan, kegiatan tersebut salah satu bentuk komitmen kantor wilayah dalam melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia dalam mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan pada 02 Januari 2023.
“Disahkannya UU KUHP ini merupakan suatu momentum besar untuk Indonesia setelah sekian lama menggunakan KUHP peninggalan Belanda dan diharapkan akan berlangsung baik karena pembahasan dilaksanakan secara transparan, teliti dan partisipatif serta telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” kata Dhahana Putra.
Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M Godam, Sekretaris BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Agus Widjaja, dan dihadiri secara langsung oleh 30 orang peserta dari Biro dan Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota di Kepri.
Selain itu diketahui turut mengikuti jalannya kegiatan tersebut yakni, Aparat Penegak Hukum di Kepri, Akademisi, Perancang Peraturan Perundang-undangan serta mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Komentar