Hakim perberat hukuman Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur

id Roy Suryo, menpora era sby, kasus meme stupa

Hakim perberat hukuman Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28-12-2022). Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website MA di Jakarta, Jumat.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE