Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Duga Pencuri Sepeda Motor Tidak Waras

Jumat, 19 November 2010 22:37 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Mews) - Petugas Kepolisian Resor Karimun Kepulauan Riau menduga ATY pencuri sepeda motor merk Revo BP 2564 KL yang ditangkap aparat Polsek Meral, tidak waras.

Penyelidikan masih dilakukan, namyn bBerdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah tentangganya, kuat dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak lama," ucap Kanit Reskrim Ipda Lulik Febryantara di Mapolsek Meral, Jumat.

Lulik menjelaskan kecurigaannya tentang ketidakwarasan jiwa tersangka berawal dari hasil pemeriksaan pada Kamis malam.

"Tersangka mengaku terus terang telah mengambil motor tersebut untuk disimpan di rumahnya, karena khawatir motor itu hilang," katanya.

Selain itu pertanyaan polisi kepada pria berusia 65 tahu itu dijawab dengan ngawur dan perilaku yang tidak lazim.

"Dari situlah muncul kecurigaan kami bahwa tersangka adalah orang yang terganggu jiwanya," jelas Lulik.

Pada Kamis (19/11) malam, Edi Purwanto (34) warga Jelutung, melapor ke Mapolsek Meral, bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan toko LG telah raib.

Kepada polisi, korban menuturkan kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB, sepeda motornya raib setelah ditinggalnya sekitar 15 menit karena pergi ke studio foto tidak jauh dari lokasi.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Polsek Meral langsung menindaklanjutinya.

Tidak lama berselang sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara yang dilaporkan korban, polisi melihat sepeda motor yang dilaporkan hilang itu didorong oleh seorang pria tua.

Selanjutnya polisi dengan cepat menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.

Tersangka ATY berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Meral untuk menjalani pemeriksaan.

ATY menjawab hampir seluruh pertanyaan penyidik, tetapi sering tersenyum tanpa sebab dan berjalan sesukanya.

Bahkan saat pemeriksaan itu tersangka sempat mengatakan ingin kembali kerumahnya setelah mengemas barang miliknya.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah tersangka betul-betul orang yang sedang terganggu jiwanya. (ANT-HAM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026