Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer

id vonis richard eliezer, mabes polri, kadiv humas polri, irjen dedi prasetyo

Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer

Ibunda Richard Eliezer, Rieneke Pudihang didampingi pengacara Ronny Thalapessy dan suaminya Junus Lumiu memberikan keterangan pers kepada media usai sidang putusan Bharada Richard Eliezer di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menentukan apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari anggota Polri.

“Jadwal pastinya dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia mengungkapkan, sidang etik itu segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.

Dedi menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskan nantinya, lanjutnya, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer segera

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE