Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan KUHP baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud melalui cuitan di akun Twitter resmi, @mohmahfudmd, pada Kamis, video itu tidak ubahnya fitnah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud sembari mengutip video yang dimaksud.
Video yang dikutip Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat salah ketik, yakni "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat"
Video itu mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada tanggal 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang saat itu belum disahkan.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Rincian itu yang disebut Mahfud tidak sesuai dengan narasi yang menuduh bahwa KUHP baru disiapkan berkenaan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Sementara vonis yang dibacakan terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.
Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Mahfud sebut video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Komentar