
Terlibat Persekongkolan Tender, 10 Perusahaan Dikenai Sanksi

Batam (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi kepada 10 perusahaan yang terbukti terlibat persekongkolan dengan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Lingga dalam tender pembangunan jalan di daerah tersebut.
Ke-10 perusahaan itu terbukti melakukan persekongkolan dengan UPBJ Pemkab Lingga tahun 2009 dalam lelang enam paket pekerjaan pembangunan enam ruas jalan senilai Rp18,5 miliar dan melanggar pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi yang terdiri dari Ahmad R. Siregar, Yoyo Arifadhani dan Erwin Syahril dalam sidang yang digelar, Rabu, menilai kesepuluh perusahaan dan UPBJ telah melakukan persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal untuk memenangkan PT. Putri Karimun Sejati.
"Dokumen lelang yang diserahkan memiliki kesamaan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya," kata Ahmad R. Siregar.
Kesepuluh perusahaan itu yakni PT. Putri Karimun Sejati, PT. Bangun Cipta Nusa, PT. Faedah, PT. Seranggong Karya, PT. Caturarya Lautan, PT. Tri Alam Penagi, PT. Mira, PT. Multi Sindo Internasional, PT. Eka Balingga dan PT. Prima Cipta Megah.
Perusahaan-perusahaan tersebut berkedudukan di Lingga, Batam, Bintan dan Karimun.
Sidang tersebut memutuskan lima perusahaan yakni PT. Putri Karimun Sejati dikenakan denda Rp151 juta, PT. Bangun Cipta Nusa didenda Rp95 juta, PT. Faedah didenda Rp99 juta, PT. Seranggong Karya didenda Rp97 juta dan PT. Caturarya Lautan mendapat denda Rp63 juta.
Selain itu ke-10 perusahaan juga dilarang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lingga selama satu tahun.
Majelis Komisi juga menilai adanya penyalahgunaan wewenang oleh panita pengadaan sehingga merekomendasikan Ketua Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemkab Lingga.
Saran tersebut yakni membagi pelaksanaan barang dan jasa kepada masing-masing institusi di lingkungan Pemkab Lingga dengan kepanitiaan yang berbeda, kata dia.
Ahmad mengatakan Pemkab Lingga juga disarankan untuk membatasi jumlah paket pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh satu kepanitiaan yang sama.
Waktu pelaksanaan lelang juga harus diatur, kata dia.
"Pemkab Lingga juga harus memberikan sanksi administratif kepada UPJB tahun anggaran 2009," tambah dia.(ANT-142/S022/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
