KPPU tangani lima kasus di 2018

id KPUU,batam,tender,persaingan usaha

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam menangani lima kasus yang didominasi permasalahan tender.

Kepala KPPU KPD Batam, Akhmad Muhari, di Batam, Kamis, mengatakan dari lima kasus tersebut, dua merupakan lanjutan di 2017. 

"Dua kasus di 2017 itu masuknya diakhir tahun jadi kita lanjuti sampai saat ini dan 2018 ada tiga laporan yang masuk dan masih dalam tahapan penyidikan," katanya. 

Dia menambahkan, dari tiga kasus yang masuk ke pihaknya di 2018, satu diantaranya berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepri dan dua kasus lainnya berasal dari Provinsi Bangka Belitung.

"Dari lima kasus itu empat diantaranya kasus tender dan satu non tender," paparnya. Akhmad menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan laporan penanganan tiga kasus di 2018 ke KPPU Pusat.

"Nanti yang menyimpulkan KKPU pusat apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak," ujarnya. Akhmad menyatakan pada 2018 pihaknya menangani 15 kasus. Namun lanjutnya, 10 kasus merupakan inisiatif KPPU KPD Batam yang mendapatkan informasi dari masyatakat.

"Tapi yang lima ini murni dari laporan masyarakat," jelasnya. Dia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk ke KPPU KPD Batam. 

Namun katanya, untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan pelapor harus memiliki minimal dua alat bukti. 

"Bukti itu misalnya bukti tertulis, saksi ahli dan keterangan pelaku usaha. Kalau satu bukti saja tidak bisa kita tindaklanjuti," katanya. 

Akhmad mengatakan, nama masyarakat yang melaporkan adanya penyimpangan di lembaga pemerintah atau swasta akan dirahasiakan. 

"Sehingga pelapor tidak akan diketahui terlapor dan prosedur pengaduan ke kita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006," jelasnya.(Antara)  
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE