Logo Header Antaranews Kepri

PGRI Kecam Oknum Guru Pembeli Karya Tulis

Selasa, 30 November 2010 22:28 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Drs Ismail MPd mengecam 25 oknum guru berstatus pegawai negeri sipil di Kabupaten Karimun yang membeli karya tulis orang lain untuk kenaikan pangkat dari golongan 4A ke 4B.

''Kami menyesalkan kasus yang tidak seharusnya terjadi, apalagi di era keterbukaan ketika aspek pengembangan sumber daya manusia merupakan sesuatu yang paling dominan di dunia pendidikan,'' katanya usai pembukaan Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karimun di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Selasa 30 November 2010.

Ismail mengatakan, perbuatan 25 oknum tersebut jelas bertentangan tugas seorang pendidik. Seorang guru harus senantiasa membina dan meningkatkan kualitas dirinya sehingga menjadi contoh bagi anak didik.

''Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,'' katanya.

Disinggung apakah ada sanksi dari PGRI terhadap anggotanya yang terlibat, menurut dia, PGRI tidak dalam kapasitas menjatuhkan sanksi karena pembinaan guru berada di tangan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

''Tidak ada ketentuan sanksi dari organisasi, yang kami tahu Kemendiknas memang ada membuat surat edaran, isinya yang berisi pangkat oknum guru tersebut dikembalikan seperti semula dan sanksi administrasi lain,'' ucapnya.

Dia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat bersikap bijak dalam menuntaskan kasus tersebut, bagi oknum yang terbukti bersalah selayaknya diberikan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian.

''Kami meminta pemerintah daerah bersikap bijak karena menduga ada pihak-pihak yang berupaya merusak citra guru, jadi bukan semata-mata perbuatan oknum tersebut,'' tambahnya.

Diberitakan, Gubernur Kepri membatalkan kenaikan pangkat 25 guru dari golongan 4A ke 4B karena membeli karya tulis orang lain sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Tindakan 25 oknum guru tersebut turut dikecam anggota DPRD Karimun Jamaluddin yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan uang negara untuk membeli karya tulis tersebut. (ANT-028/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026