Pengobatan tuberkulosis butuh komitmen dari pasien

id pengobatan tbc,penanggulangan tbc,tuberkulosis ,penyakit menular,penyakit tbc,pasien tbc,dokter spesialis paru,unsoed

Pengobatan tuberkulosis butuh komitmen dari pasien

Dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah Indah Rahmawati SpP. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Pengobatan tuberkulosis atau TBC membutuhkan komitmen yang kuat dari pasien agar dapat berjalan dengan baik hingga tuntas. Hal itu disampaikan dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah, Indah Rahmawati SpP.

"Pengobatannya membutuhkan waktu lama yakni 6-9 bulan. Karena itu, komitmen yang kuat dari pasien dibutuhkan ditambah dukungan dari keluarga," kata Indah Rahmawati ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menjelaskan dukungan dari keluarga menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong penderita agar tetap patuh minum obat.

"Keluarga dapat memberikan semangat dan mengingatkan penderita mengenai jadwal minum obat," katanya.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga dan penderita, perlu terus ditingkatkan bahwa meskipun TBC merupakan penyakit menular tetapi mudah dicegah dan juga disembuhkan.

"TBC mudah disembuhkan. Kunci utamanya adalah kepatuhan minum obat, pengobatan hingga tuntas," katanya.

Kendati demikian dokter Indah juga mengingatkan bahwa efek samping obat bisa terjadi dan harus diwaspadai selama pasien menjalani pengobatan.

"Efek samping diantaranya adalah mual, muntah, gatal, kesemutan, nyeri sendi karena asam urat meningkat," katanya.

Kendati demikian, kata dia, efek samping yang terjadi sangat bisa ditangani dan diatasi dengan baik selama pasien rutin melakukan kontrol dan konsultasi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komitmen pasien harus kuat, pengobatan TBC butuh waktu 6-9 bulan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE