Lemkapi usul sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa dipercepat

id narboba,sabu-sabu,lemkapi,teddy minahasa

Lemkapi usul sidang kode etik  Irjen Teddy Minahasa dipercepat

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Jakarta (ANTARA) - Polri diharapkan mempercepat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dan para perwira lainnya yang terkait kasus narkoba. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan.

"Ini untuk menjaga marwah Polri. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia mengungkapkan, kasus ini  tengah mendapat perhatian masyarakat. Atas hal itu pulalah Polri perlu mempertimbangkan Sidang KKEP agar status mereka menjadi jelas.

Selain itu, Edi Hasibuan yang dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengharapkan Polri mendalami sejumlah fakta baru yang muncul dalam persidangan.

Teddy Minahasa kini menjadi terdakwa kasus narkoba dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Selain Teddy didakwa, ada juga mantan Kapolres Bukittingi Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE