Lemkapi usul sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa dipercepat
Jakarta (ANTARA) - Polri diharapkan mempercepat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dan para perwira lainnya yang terkait kasus narkoba. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan.
"Ini untuk menjaga marwah Polri. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia mengungkapkan, kasus ini tengah mendapat perhatian masyarakat. Atas hal itu pulalah Polri perlu mempertimbangkan Sidang KKEP agar status mereka menjadi jelas.
Selain itu, Edi Hasibuan yang dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengharapkan Polri mendalami sejumlah fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Teddy Minahasa kini menjadi terdakwa kasus narkoba dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Teddy didakwa, ada juga mantan Kapolres Bukittingi Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa
"Ini untuk menjaga marwah Polri. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia mengungkapkan, kasus ini tengah mendapat perhatian masyarakat. Atas hal itu pulalah Polri perlu mempertimbangkan Sidang KKEP agar status mereka menjadi jelas.
Selain itu, Edi Hasibuan yang dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengharapkan Polri mendalami sejumlah fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Teddy Minahasa kini menjadi terdakwa kasus narkoba dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Teddy didakwa, ada juga mantan Kapolres Bukittingi Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa
Komentar