Lemkapi minta semua pihak tahan diri terkait kasus Vina Cirebon

id Vina Cirebon,Kasus Vina ,Pembunuhan Vina ,Lemkapi,Purnawirawan Polri ,Polri,kasus pembunuhan vina,vina cirebon,kasus pembunuhan,Vina Dewi Arsita,Muham

Lemkapi minta semua pihak tahan diri terkait kasus Vina Cirebon

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal (baju hitam depan kanan) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak termasuk beberapa jenderal purnawirawan Polri untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan menyesatkan terkait kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon. 

"Kita tunggu putusan PK (Peninjauan Kembali) seperti apa nanti. Apakah PK-nya diterima atau justru ditolak," kata Edi di Jakarta, Sabtu.

Lemkapi prihatin melihat pemikiran beberapa jenderal purnawirawan Polri yang tidak punya hati nurani dan menyebutkan bahwa ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

"Pemikiran jenderal purnawirawan Polri cukup membingungkan. Kita minta jangan membuat pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Kasihan keluarga korban Vina dan Eky. Sudah anaknya dibunuh, malah dituduh melakukan rekayasa," ujarnya.

Edi juga menyambut baik pembentukan tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Vina dan Eki yang kabarnya sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kita harapkan hasil kerja tim khusus ini akan memperjelas semuanya. Kita yakin tim ini akan transparan dan memeriksa semua pihak yang terkait baik itu dalam kasus pembunuhan maupun penyidik yang menangani sejak awal," katanya.

Baca juga: Begini kata Susno Duadji soal bukti kasus kematian Vina dan Eky
 
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.


Dia mengatakan, tim khusus itu merupakan bentuk transparansi Polri atas pembukaan kembali kasus ini. Jika memang ada penyimpangan dalam penanganan sejak awal, Edi minta penyimpangan itu juga diproses secara hukum.

Baca juga: Iptu Rudiana absen saat Saka Tatal jalani ritual sumpah pocong

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kaya Roelly di Bandung, Senin (5/8/2024).

Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ini ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tahan diri sebelum ada putusan PK kasus Vina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE