Logo Header Antaranews Kepri

KPK sita Rp5,6 miliar dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jumat, 10 Maret 2023 14:01 WIB
Image Print
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita uang tunai hasil tindak pidana korupsi senilai Rp5,6 miliar dan barang berharga lainnya dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain uang tunai, barang bernilai ekonomi lainnya yang turut disita penyidik yakni uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel dan logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

Ali mengatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ujarnya.

Tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Tim penyidik saat ini menahan tersangka SI terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita uang tunai Rp5,6 miliar dari mantan Bupati Sidoarjo



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026