Pemekaran Kecamatan Sebaiknya Diikuti Pembentukan Polsek

id pemekaran kecamatan, karimun, polsek, instansi vertikal, tanjung balai karimun

Karimun (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Kundur Raja Zuriantiaz mengatakan rencana pemekaran wilayah dengan membentuk kecamatan baru sebaiknya diikuti dengan pembentukan markas kepolisian sektor di masing-masing kecamatan hasil pemekaran.
        
"Pembentukan kecamatan baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, alangkah baiknya jika diikuti dengan pembentukan kepolisian sektor (Polsek)," katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
        
Raja Zuriantiaz mengatakan, pembentukan Polsek baru di setiap kecamatan hasil pemekaran bertujuan untuk meningkatkan rasa aman bagi warga masyarakat.
        
"Dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap kecamatan harus memiliki Polsek. Kami berharap, ada sinergi antara pemerintah daerah dengan kepolisian,'' ucapnya.
        
Menurut dia, pemerintah daerah selayaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Karimun dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Wilayah.
        
"Program pembangunan harus selaras dengan instansi vertikal," ucapnya.
        
Dia mengungkapkan, sejak Karimun menjadi kabupaten, masih ada beberapa kecamatan yang belum memiliki Polsek.
        
Dia mencontohkan Kecamatan Kundur Barat di mana Polsek-nya bergabung dengan Kundur Utara. Padahal, lanjut dia, jumlah penduduk di kecamatan tersebut sudah memenuhi syarat untuk berdirinya sebuah Polsek.
        
Di Kundur Barat hanya memiliki tiga pos polisi dengan tiga personel di masing-masing pos. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 15.000 jiwa, katanya.
        
"Pemekaran wilayah hendaknya memperhatikan seluruh aspek pelayanan masyarakat, bukan hanya pelayanan di kantor camat," tambahnya.
        
Pemkab Karimun tengah menyosialisasikan rencana pembentukan empat kecamatan baru, masing-masing satu kecamatan di Pulau Karimun Besar, kemudian di Pulau Combol dan Pulau Kundur.
        
Selain membentuk empat kecamatan baru, Pemkab juga akan membentuk 14 kelurahan dan desa sebagai syarat pembentukan kecamatan.
        
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan, Rancangan Perda Pemekaran Kecamatan belum sampai ke DPRD.
        
"Belum ada kita terima, pemerintah daerah masih dalam tahap sosialisasi," katanya.(ANT-028/A013/Btm2)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE