Pemkab Natuna terima usulan pemekaran kecamatan

id Pemekaran wilayah,Natuna,kepri

Pemkab Natuna terima usulan pemekaran kecamatan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Natuna Izhar (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Natuna), Provinsi Kepulauan Riau menerima dua usulan pemekaran kecamatan dari masyarakat di dua desa di daerah itu.
 
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Natuna Izhar di Natuna, Rabu, mengatakan kedua desa yang mengajukan pemekaran wilayah tersebut, yakni Desa Mekar Jaya di Kecamatan Bunguran Barat dan Desa Sungai Ulu di Kecamatan Bunguran Timur.
 
"Masyarakat sudah masukkan proposal," ucap dia.

Baca juga: Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol Yusuke Yamazaki
 
Ia menjelaskan lahirnya keinginan masyarakat untuk berpisah dari kecamatan induknya karena rentang kendali yang jauh.

Selain itu, katanya, wilayah yang luas juga alasan lainnya.
 
"Rentang kendali Mekar Jaya dengan Sedanau (Kecamatan Bunguran Barat) cukup jauh, mereka ingin jadi kecamatan sendiri," ujar dia.
 
Ia menjelaskan keinginan Sugai Ulu memisahkan diri dari Bunguran Timur sudah lama digaungkan bahkan sudah pernah memasuki tahap kajian, namun dikarenakan ada persyaratan yang kurang pemekaran gagal dilakukan.
 
Baca juga: Dinkes Kepri turunkan tim kesehatan pantau dagangan takjil
"Untuk Sungai Ulu sudah pernah dilakukan kajian awal di tahun 2019 lalu bersamaan dengan pemekaran Kecamatan Pulau Panjang dan Seluan, namun ada persyaratan yang tidak dipenuhi sehingga tidak disetujui pemekarannya," kata dia.
 
Dia mengatakan saat ini Sungai Ulu layak dijadikan kecamatan baru pasalnya wilayah itu masuk dalam zona pertahanan.
 
Selain itu, di wilayah Sungai Ulu terdapat prasarana milik pemerintah.
 
"Di wilayah Sungai Ulu ada Kantor Pengadilan Agama, ada Kompi C dan Batalyon," kata dia.

Baca juga: Kemenag Kepri: Batas akhir sertifikasi produk wajib halal adalah 17 Oktober 2024
 
Namun, saat ini pihaknya baru menampung proposal yang diberikan, pasalnya anggaran untuk menjalankan proses pemekaran wilayah belum ada.

"Tahun ini belum ada anggaran tersebut, kalau kita masukkan ke APBD-P 2024 juga kurang maksimal takut tidak selesai karena waktunya terlalu cepat, bagusnya memang di APBD murni," kata dia.
 
Selain itu, katanya, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium atau penundaan pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, baik kecamatan, kelurahan, maupun desa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE