Polda Kepri imbau warga waspada penipuan surat tilang di aplikasi pesan instan

id Penipuan,Surat tilang,Ditlantas Polda Kepri,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri imbau warga waspada penipuan surat tilang di aplikasi pesan instan

Isi modus penipuan surat tilang yang meminta korban untuk mengunduh aplikasi (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Masyarakat diiimbau untuk mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

“Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, maka akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

Baca juga: Kapolda Kepri: Edukasi diperlukan untuk cegah timbulnya korban calon PMI ilegal

“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya dapat diambil penipu,” katanya.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia.

Baca juga: Pengiriman 10 pekerja migran ilegal ke Kamboja digagalkan Polda Kepri

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

"Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE