Jakarta (ANTARA) - AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
Baca juga: Permohonan perlindungan bagi AG ditolak oleh LPSK
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan, korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajari Jaksel: AG ditahan di LPKS selama lima hari
Komentar