Jakarta (ANTARA) -
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan, status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Korban penganiayaan MDS kondisinya makin membaik
Hasto menambahkan, dalam Sidang Mahkamah, pihaknya merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Rekomendasi itu berisi agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Hasto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG
Komentar