Pemkot Tanjungpinang larang pedagang tutup kedai kopi pakai kain

id Wali Kota,Tanjungpinang,kepri,larang pedagang tutup kedai kopi pakai kain,kedai kopi tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang larang pedagang tutup kedai kopi pakai kain

Sejumlah warga menikmati kopi dan roti di salah satu restoran di Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Para pengelola kedai kopi atau rumah makan di Tanjungpinang dilarang menutup kedainya menggunakan kain atau tirai di waktu siang selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Tidak perlu ditutup pakai kain, sebaiknya dibuka saja biar terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi," ucap Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat di Tanjungpinang, Rabu (22/3/2023).

Menurut dia, kebijakan tersebut dilaksanakan lebih dari empat tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan Pemkot Tanjungpinang selama Ramadhan yakni pedagang wajib menutup rumah makan dan kedai kopi dengan menggunakan kain atau tirai.

Kebijakan itu untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Setelah dievaluasi, kata dia, ditemukan banyak warga yang seharusnya menjalankan ibadah puasa, malah berada di dalam kedai kopi atau rumah makan.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang tegaskan pedagang jangan seenaknya naikkan harga jelang Ramadhan

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkot Tanjungpinang memberlakukan kebijakan melarang pemilik kedai kopi dan rumah makan menutup usahanya dengan kain dan tirai.

"Ya, tentu kebijakan itu diberlakukan setelah wali kota dan wakil wali kota mendapat aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Zulhidayat juga menegaskan pemilik warung, toko, restoran dan kafe dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol yang memabukkan. Pemkot Tanjungpinang juga melarang pedagang menjual minuman tradisional yang dapat menyebabkan mabuk, seperti tuak.

"Selama Ramadhan, tidak boleh menjual minuman beralkohol atau minuman jenis lainnya yang menyebabkan mabuk. Saya pikir seluruh pihak sepakat dengan kebijakan ini," tuturnya.

Baca juga: Pendapatan Retribusi Parkir di Tanjungpinang capai Rp9 juta setiap hari

Pemilik restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti televisi dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup selama Ramadhan, kecuali usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Ketentuan selama Ramadhan untuk kegiatan usaha perdagangan tersebut, semata-mata menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadhan," ucapnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE