KPU RI rapat dengan Partai Prima soal putusan Bawaslu

id KPU RI,Partai Prima,Putusan Bawaslu RI,Pemilu 2024

KPU RI rapat dengan Partai Prima soal putusan Bawaslu

Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya 

Jakarta (ANTARA) -
KPU RI bersama Partai Prima membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut, dalam rapat di Jakarta, Jumat.
 
"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.
 
Dalam rapat itu, Idham mengatakan KPU berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
 
Di samping itu, KPU akan menjelaskan pada Partai Prima mengenai teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. Di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
"Insya Allah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami," kata Idham.
 
Partai Prima, lanjut dia, hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS).
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI gelar rapat teknis dengan Partai Prima soal putusan Bawaslu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE