Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Karimun Tangkap Dua Pengedar Ganja

Rabu, 22 Desember 2010 21:22 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Karimun menangkap dua pengedar ganja keringa ES (23) dan JL (32), dan menyita enam paket kecil dan satu paket besar ganja kering senilai Rp1,4 juta.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap saat kami menggelar Operasi Antinarkotika," ucap Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T SIK di Mapolres Karimun, Rabu.

AKBP Benyamin Sapta SIK menjelaskan kedua tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya

Barang bukti yang berhasil disita berupa enam paket kecil ganja kering yang dijual tersangka seharga Rp50 ribu perpaket dan satu paket besar yang dibeli tersangka JL seharga Rp1,4 juta dari JA (DPO).

"Barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, satu unit tas abu-abu, dua unit sepeda motor merk Shogun BP6807 KB dan Yamaha Vixion BP 2114 KD serta tiga unit handphone merk Nokia," tuturnya.

Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin (20/12) di dua lokasi berbeda.

"Awal tersangka ES kami tangkap di Persimpangan Dang Merdu di Kecamatan Tebing sekitar pukul 16.15 WIB. Dari hasil penggeledahan tas milik tersangka, kami sita lima paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas warna coklat," paparnya.

Menurut dia, pascapenangkapan ES, polisi mengembangkan kasus.

"Berdasarkan pengakuan ES, ganja itu diperoleh dari JL yang beralamat di Perumahan TMK, Kecamatan Meral, kemudian informasi itu kami tindaklanjuti," katanya.

Sekitar pukul 21.30 WIB, JL berhasil kami tangkap di rumahnya dan hasil pengeledahan di rumah tersangka berhasil diamankan satu paket besar ganja kering seberat 138,2 gram.

Berdasarkan pengakuan JL yang berprofesi sebagai anggota satpam, ganja itu diperolehnya dari JA.

"Baru satu minggu saya terlibat penjualan ganja. Uuang hasil penjualan saya gunakan untuk tambahan membeli susu anak," katanya.

Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Sedangkan ES mengaku sekadar menjualkan "barang" milik JL.

"Saya jual dengan harga yang sama seperti yang ditentukan oleh JL. Keuntungan yang saya peroleh hanyalah komisi dari JL," ucapnya.

Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin A Wientama, menuturkan JA merupakan "pemain lama" dan sudah sering keluar masuk penjara.

"Dia cukup lihai, dia berhasil meloloskan diri saat kami ajak bertransaksi," katanya.

JA terakhir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai Karimun.

"Dia malah nekad mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.(ANT-HAM/B013/Btm2/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026