
Jaksa Tahan Bendahara Panwaslu Bintan

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menahan AK, Bendahara Panwaslu Bintan yang diduga melakukan korupsi dana hibah untuk pengawasan pilkada tingkat kecamatan, Kamis.
"Baru-baru ini jaksa juga menahan Sekretaris Panwaslu Bintan, He, yang diduga bersama-sama AK menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran, Kamis.
"Nilai kerugian negara diperkirakan Rp500 juta," ujarnya seraya menambahkan, AK dan He telah mengakui kesalahannya, karena menggunakan dana hibah Rp962 juta yang bersumber dari anggaran Kepulauan Riau (Kepri) untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya, kata Amran, dana tersebut dipergunakan untuk pengawasan Pilkada Bintan 2010 di tingkat kecamatan.
Sedangkan dana hibah dari Pemerintah Bintan, Kepri sebesar Rp703 juta disalurkan untuk panitia pengawas tingkat kecamatan. Namun hingga sekarang Panwaslu Bintan belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada Pemerintah Bintan maupun Pemerintah Kepri.
Seharusnya, laporan penggunaan dana hibah tersebut diberikan kepada Pemerintah Kepri dan Bintan paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan pilkada, Sementara Pilkada Bintan berakhir pada 12 Agustus 2010.
"Mereka tidak dapat melaporkannya, karena dana tersebut telah dinikmati untuk kepentingan pribadi," ungkap Amran.
Amran mengemukakan, jaksa telah memeriksa sekitar 14 saksi dalam kasus itu. Saat ini baru He dan AK yang ditetapkan sebagai tersangka, namun terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Kami masih mendalaminya, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," katanya.(ANT-NP/I006/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
