Bareskrim Polri tangkap tiga predator asusila anak

id asusila anak, mabes polri, dittipidsiber bareskrim polri, predator anak, asusila anak

Bareskrim Polri tangkap tiga predator asusila anak

Ilustrasi bentuk depresi terhadap kejahatan asusila kepada anak dibawah umur. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menangkap tiga orang predator anak, pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan melanggar kesusilaan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bactiar di Jakarta, Senin, menyebut ketiga tersangka predator anak ditangkap pada tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda-beda pula.

"Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi," kata Vivid.

Perkara pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemudian tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vivid memerinci modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

"Tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” kata Vivid.

Dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.

"Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film," katanya.

Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.

Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sampai dengan yang dilakukan JA. Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila).

"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Vivid.

Modus tersangka FH, selain korbannya adalah tetangga sekitar juga di warung internet (warnet) dan terdapat enam orang korban.

Tersangka yang ketiga, yakni FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah "bokep bocil viral hot".

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE