Logo Header Antaranews Kepri

5 komisioner KPU Aru Maluku ditetapkan sebagai tersangka Tipikor

Senin, 27 Maret 2023 17:56 WIB
Image Print
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Ambon (ANTARA) - Polres Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan lima komisioner KPU Aru, Maluku, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah.

Lima orang itu ialah MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Senin, mengaku, pihaknya mengetahui saat ini tahapan pemilihan umum tengah berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," kata Kapolda Maluku, di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023," katanya.

Ia mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ungkapnya.

Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.

"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, maka akan menghambat proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026