Helena Lim dijatuhi 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

id Helena Lim, Korupsi Timah, Pencucian Uang,Crazy Rich PIK,kasus korupsi,PT Quantum Skyline Exchange,Tipikor Jakarta

Helena Lim dijatuhi 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dihukum pidana selama 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015—2022.

"Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap JPU menambahkan.

Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, dan Helena berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca juga:
Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis tampung hasil korupsi timah


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE