Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara

id Korupsi Jalur Kereta, Besitang-Langsa, mantan Kepala Balai KA, Putusan,kasus korupsi,tipikor jakarta

Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Dua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa, dengan masing-masing dihukum 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana denda, masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Tak hanya keduanya, dalam persidangan terdapat pula dua terdakwa lain dari pihak swasta yang terjerat kasus tersebut dan disidangkan secara bersamaan, yakni Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Kedua terdakwa tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA, sehingga dikenakan hukuman dengan pasal yang sama.

Majelis hakim menghukum Arista dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Freddy divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Baca juga:
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu

KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada

KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE