Kepala FTZ Tanjungpinang mengaku tidak terlibat kasus cukai rokok

id Kepala BP FTZ,Tanjungpinang,kepri,tegaskan tidak terlibat kasus cukai rokok

Kepala FTZ Tanjungpinang mengaku tidak terlibat kasus cukai rokok

Anggota polisi mengawal anggota KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang, Selasa. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Ikhsan Fansuri mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus cukai rokok yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ican, demikian sapaannya, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang. Saat itu, Kepala BP FTZ Tanjungpinang dijabat oleh Den Yealta.

"Waktu itu saya masih menjabat sebagai Anggota IV BP FTZ Tanjungpinang, tidak mengurusi soal kuota rokok. Saya memimpin lembaga ini mulai September 2020," katanya.

Ican mengatakan bahwa pihaknya pro aktif terhadap kasus yang sedang diselidiki KPK. Seluruh dokumen yang dibutuhkan KPK diberikan selama proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

"Mungkin ada belasan anggota KPK yang melakukan penggeledahan kantor kami sejak siang tadi terkait kasus tersebut. Kami tentu memberikan dokumen yang dibutuhkan mereka," ujarnya.

Baca juga:
Kantor BP FTZ Tanjungpinang digeledah KPK


Berdasarkan data, KPK setidaknya memberikan dua kali hasil penelitian terhadap kebijakan kuota rokok di kawasan FTZ Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penelitian KPK tahun 2017, potensi kerugian negara akibat kehilangan cukai rokok mencapai Rp900 miliar.

KPK pun pada saat itu merekomendasikan agar BP FTZ Tanjungpinang menghentikan pemberian kuota rokok kepada pengusaha.

Tahun 2017, kuota rokok yang ditetapkan BP FTZ Tanjungpinang mencapai 18.884 kardus. Satu kardus berisi 80 slop rokok, sedangkan satu slop rokok berisi 10 bungkus rokok.

Jumlah kuota rokok yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah penduduk usia dewasa di dua kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ yakni Tanjung Moco di Pulau Dompak dan beberapa kawasan di Kelurahan Senggarang. Jumlah penduduk berusia dewasa pada tahun 2017 hanya sekitar 9.000 orang.

Baca juga:
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjungpinang



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala FTZ Tanjungpinang tegaskan tidak terlibat kasus cukai rokok

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE