Mahfud MD minta penyidikan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tidak dihalangi

id Mahfud MD,Menkopolhukam,Kementerian Keuangan,PPATK,Komisi III DPR RI,Arteria Dahlan

Mahfud MD minta penyidikan transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tidak dihalangi

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari 7 tahun.

"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto 'kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," kata dia.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," kata dia 







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MahfudMD minta penyidikan transaksi Rp349 triliun tidak dihalangi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE