Jakarta (ANTARA) - Oknum pegawai Dinas Perhubungan berinisial MA dipanggil Inspektorat Pemprov DKI Jakarta karena anak dan istri yang bersangkutan diduga memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial.
"Kami memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat (31/3/2023).
MA saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hidayat menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pamer hidup mewah, DKI panggil oknum pegawai Dishub
Berita Terkait
PPIH: Calon haji Embarkasi Batam dapat biaya hidup dalam mata uang riyal
Sabtu, 11 Mei 2024 12:50 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Melihat tradisi Sungkem Tlompak ungkapan syukur warga gunung atas hidup bersama
Senin, 15 April 2024 18:07 Wib
8 pemain Indonesia disanksi berat, bahkan hingga seumur hidup oleh BWF
Minggu, 31 Maret 2024 12:22 Wib
BP Batam: Anggaran pembangunan jalan layang Sei Ladi capai Rp132 miliar
Senin, 4 Maret 2024 11:41 Wib
SF Hariyanto resmi jadi Pejabat Gubernur Riau
Kamis, 29 Februari 2024 12:34 Wib
Kejati Kepri tahan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang
Kamis, 22 Februari 2024 17:45 Wib
KPK panggil pejabat Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 20 Februari 2024 14:06 Wib
Komentar