Pemkab Natuna ajak masyarakat hidup ramah lingkungan

id sampah,gaya hidup sehat,Natuna, DLH,lingkungan hidup

Pemkab Natuna ajak masyarakat hidup ramah lingkungan

Tempat sampah di area taman bermain. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengajak masyarakat di daerah itu untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan jelang Ramadhan,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna Ferizaldi di Natuna, Sabtu, mengatakan gaya hidup ramah lingkungan meliputi penggunaan energi sesuai kebutuhan, penggunaan produk ramah lingkungan, pembatasan penggunaan plastik, serta penggunaan dan daur ulang limbah, agar tidak menjadi sampah yang mencemari lingkungan.

Ajakan ini menurut dia, sebagai pengingat agar pada saat Ramadhan sampah yang dihasilkan tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, karena biasanya pada bulan Ramadhan, sampah yang dihasilkan bisa dua kali lipat.

"Pada hari biasa rata-rata sampah yang dihasilkan sekitar 15 ton," ucap dia.

Sampah itu, kata dia, akan menjadi masalah apabila dibuang di lingkungan atau bukan pada tempatnya. oleh karena itu ia berharap masyarakat yang belum memiliki waktu luang untuk mendaur ulang limbah dapat membuangnya ke tempat yang telah disediakan.


Baca juga: Natuna tetapkan status KLB Demam Berdarah Dengue

Pemkab Natuna, kata dia, telah mengambil beberapa langkah dalam mengatasi permasalahan sampah, antara lain dengan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan kontainer sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga. Selain itu, Pemkab juga menginisiasi program aksi bersih yang diberi nama Jumat Bersih, yang dilaksanakan sekali dalam sepekan.

Dalam program Jumat Bersih, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, turut serta membersihkan sampah di lokasi yang berbeda setiap pekannya. Kegiatan ini bertujuan sebagai kampanye untuk mengajak masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

"Silakan buang di TPS atau di kontainer yang telah kita sediakan," ucap dia.

Selain itu, Pemkab Natuna juga menyediakan layanan jemput sampah ke rumah. Namun, layanan ini berbayar dengan tarif yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tentunya tidak akan memberatkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tugas bersama, yaitu pemerintah menyediakan tempat pembuangan, dan masyarakat patuh dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.

"Masyarakat juga boleh menggunakan jasa angkut sampah dari pihak ketiga," ujar dia.


Baca juga: BKPSDM Natuna: Pemberhentian honorer bukan disebabkan efisiensi belanja

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE