Logo Header Antaranews Kepri

Imigrasi Bantah Kenaikan Biaya Paspor Pada 2011

Rabu, 29 Desember 2010 14:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Batam Adji Indra WH membantah kenaikan biaya paspor pada 2011.

"Isu tentang biaya paspor akan naik hingga Rp1,2 juta pada tahun 2011 itu tidak benar," kata Adji di Batam, Rabu.

Bahkan, kata dia, biaya pembuatan paspor justru turun mulai 1 Januari 2011 sebanyak Rp15.000.

Ia mengatakan Direktur Jenderal Imigrasi meniadakan dana sidik jari Rp15.000, sehingga biaya pembuatan paspor turun.

Jika sebelumnya biaya penerbitan paspor 48 halaman Rp270.000, maka kini Rp255.000, paspor 24 halaman menjadi Rp105.000, e-passport 48 halaman Rp655.000 dan e-passport 24 halaman menjadi Rp405.000.

Menurut dia, peniadaan biaya sidik jari merupakan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dua pengenaan biaya yang sama.

Mengenai isyu kenaikan tarif pembuatan paspor, ia menduga dipicu penerbitan e-passport di beberapa lokasi pilot project.

Padahal, kata dia, e-passport belum akan diberlakukan secara nasional hingga tahun 2015.

Penerbitan e-passport masih terbatas dan pilihan dengan prosedur dan persyaratan sama, sehingga masyarakat masih tetap mengajukan paspor biasa hingga tahun 2015 dengan masa berlaku lima tahun.

Ia mengatakan isyu kenaikan biaya penerbitan paspor membuat sebagian besar warga resah dan berbondong-bondong membuat dan memperpanjang paspor.

Di tempat terpisah, warga Batam Saparudin mengatakan ingin memperpanjang paspor karena isyu tarif pembuatan akan naik pada 2011.

"Saya dengar harga pembuatan paspor naik sampai di atas Rp1 juta, makanya meskipun paspor belum habis, saya perpanjang saja," kata pria yang menjadi supir taksi itu.

Isyu kenaikan tarif pembuatan paspor beredar luas di masyarakat dan memicu masyarakat untuk membuat dan memperpanjang paspor.

Di Kantor Imigrasi Kelas II A Batam, antrean untuk pembuatan paspor meningkat hingga memadati ruang tunggu.(Y011/S019/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026