Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, dalam situasi apa pun, jangan pernah berkeinginan untuk membubarkan DPR dan partai politik.
"Di medsos banyak orang mengatakan bubarkan DPR, bubarkan partai politik. Saudara, itu adalah pilihan yang sangat jelek. Saya ingin tegaskan daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR dan mempunyai parpol meskipun jelek," kata Mahfud saat menyampaikan ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (2/4) malam.
Di negara demokrasi, lanjut Mahfud, sekalipun parpolnya jelek, sesuai dengan konstitusi dapat dijadikan instrumen untuk memperbaiki negara dan DPR juga harus ada untuk menyelesaikan masalah.
"Oleh sebab itu, jangan berpikir dalam situasi sekarang sudahlah berubah negara kita jangan menjadi demokrasi, enggak boleh, harus tetap demokrasi. Pilihannya partai dan DPR harus diperbaiki bersama-sama," ujar Mahfud.
Menkopolhukam mengatakan bahwa parpol adalah instrumen konstitusi untuk menjaga negara sehingga harus diperbaiki tata kelolanya dan proses rekrutmen politisinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD: Lebih baik punya DPR dan parpol meskipun jelek
Berita Terkait
Komisi III DPR setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029, ini daftarnya
Kamis, 21 November 2024 14:25 Wib
Wamendagri: Pj. Bupati Gayo Lues dalam proses pergantian
Rabu, 20 November 2024 17:20 Wib
Mahfud Md sebut Presiden Habibie beri contoh demokrasi berkeadaban
Selasa, 12 November 2024 13:44 Wib
Komisi VI tunda RDP minta kehadiran Muhammad Rudi, ini penjelasannya
Kamis, 7 November 2024 11:11 Wib
Mahfud Md sebut dua unsur terpenuhi terkait kasus gula Tom Lembong
Kamis, 7 November 2024 6:19 Wib
DPR tetapkan pimpinan badan-badan di DPR periode 2024-2029, berikut daftarnya
Rabu, 23 Oktober 2024 13:53 Wib
Dasco: Pengumuman menteri pada Minggu malam
Minggu, 20 Oktober 2024 8:37 Wib
KPU Kepri ingatkan parpol pasang APK di lokasi yang telah ditentukan
Senin, 7 Oktober 2024 11:53 Wib
Komentar