
KPK periksa sembilan saksi kasus Lukas Enembe

Jayapura (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang saksi diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/4/2023) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi Jayapura.
Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah AY selaku pokja pekerjaan talud sekitar venue sofbol dan bisbol Uncen tahun 2020, GC selaku pokja penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI tahun 2020, dan HW selaku pokja pembangunan pengaman pantai Holtekamp tahun 2021.
Kemudian mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua ARH, YW (anak buah Piton PT Melonesia yang beralamat di Jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan), TE (adik Piton Enumbi), FM (PT Cendrawasih MAS), DH (swasta), dan DW (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa sembilan saksi kasus Gubernur Papua nonaktif di Jayapura
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
