Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan edaran yang melarang jajaran setempat menerima bingkisan dalam bentuk apapun atau gratifikasi sambut Idul Fitri guna menghindari pencegahan korupsi.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan SE Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya itu diterbitkan merujuk pada perintah KPK. Surat itu disebar ke seluruh OPD
"Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut," kata dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu," kata Muflihun.
Berita Terkait
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Presiden Jokowi bagikan sembako kepada warga Mataram
Rabu, 1 Mei 2024 10:42 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Orangtua Ramadhan Sananta sampaikan terima kasih pada pendukung Timnas di Batam
Selasa, 30 April 2024 5:44 Wib
Pemkot Batam serahkan SK 689 PPPK guna tingkatkan kualitas kinerja
Senin, 29 April 2024 16:06 Wib
Komentar