Logo Header Antaranews Kepri

BPOM Kepri Temukan Puluhan Jenis Makanan Kedaluwarsa

Minggu, 21 Agustus 2011 17:21 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Riau menemukan puluhan jenis makanan kedaluwarsa dalam razia yang dilakukan menjelang Idul Fitri 1432 Hijriah.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) I Made Nyoman Suwandi di Batam, Minggu, makanan kedaluwarsa banyak ditemukan di Batam dan Tanjungpinang.

"Di Batam ada 26 jenis, di Tanjungpinang beberapa jenis," kata dia.

Menurut Suwandi, makanan kedaluwarsa banyak ditemukan pada jenis kue kering, cokelat, minuman ringan dan beberapa kebutuhan Lebaran lain.

Selain makanan kedaluwarsa, tambahnya, di Tanjungpinang BPOM juga menemukan 17 jenis makanan yang tak memiliki izin edar dari BPOM dan dalam kondisi rusak, namun masih tetap dijual.

"Makanan-makanan tersebut jelas tidak layak jual," ucap dia.

Sementara itu, dalam razia yang dilakukan pada parsel yang beredar di Batam dan Tanjungpinang hingga kini belum ditemukan makanan yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin, dan mengandung unsur babi.

"Untuk parsel masih aman. Kami belum menemukan kandungan berbahaya dalam parsel-parsel yang kami teliti," ujarnya.

Menurut Suwandi, BPOM beberapa waktu lalu telah memberikan surat edaran peringatan bagi pedagang parsel agar tidak menjual produk makanan kedaluwarsa menjelang Idul Fitri 1432 Hijriah.

"Kami telah memberikan edaran kepada seluruh pedagang. Intinya tentang larangan menjual parsel yang berisi makanan atau minuman kedaluwarsa," papar nya.

Menurut dia, peringatan tersebut diberikan karena setiap tahun BPOM selalu mendapati parsel berisi makanan dan minuman yang kedaluwarsa atau barang impor tanpa izin BPOM.

Modus para pedagang, ucap dia, memasukkan satu atau dua makanan dalam parsel, sehingga bila pembeli tidak teliti tidak akan mengetahui kalau ada barang kedaluwarsal.

"Kami berharap tahun ini hal tersebut tidak terjadi lagi," ujar Suwandi.

(ANT-L/C004/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026