PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI

id PT DKI Jakarta,Banding KPU,Putusan PN Jakpus,Pemilu 2024,Partai Prima

PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI

Arsip foto - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE