Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding KPU.
“Tetap kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dia mengungkapkan, KY telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada, Kamis (13/4).
Baca juga: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI
Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.
“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY tetap periksa hakim PN Jakpus terkait putusan tunda pemilu
Berita Terkait
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Gulkarmat kerahkan 10 mobil pemadam kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 11:38 Wib
Data Center BP Batam lebarkan sayap hingga ke Sumsel
Jumat, 17 Mei 2024 9:32 Wib
KPU Natuna lantik 85 anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 8:18 Wib
PDI Perjuangan usung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:03 Wib
KPU Batam ingatkan PPK hal krusial pemutakhiran data pemilih
Kamis, 16 Mei 2024 18:09 Wib
Gulkarmat kerahkan 55 personel untuk padamkan kebakaran di Ancol
Kamis, 16 Mei 2024 15:49 Wib
Komentar