Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tim JPU KPK, lanjut dia, pada Kamis (23/4) juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Namun, Ali mengatakan KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar dia.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Berita Terkait
Kecelakaan pesawat di BSD diduga akibat cuaca buruk
Minggu, 19 Mei 2024 18:38 Wib
NCT DREAM: Kalian gacor!
Minggu, 19 Mei 2024 7:42 Wib
NCT DREAM pukau penggemar di konser Jakarta
Minggu, 19 Mei 2024 6:40 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Airlangga sebut peluang Raffi Ahmad maju Pilkada DKI Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024 5:45 Wib
Gunung Semeru lima kali erupsi, tinggi letusan capai 900 meter
Jumat, 17 Mei 2024 11:53 Wib
Gulkarmat kerahkan 10 mobil pemadam kebakaran di Kelapa Gading
Jumat, 17 Mei 2024 11:38 Wib
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
Komentar